Imagini ale paginilor
PDF
ePub

Pasal-pasal 19 dan 20 memberi hak atas kebebasan pendapat dan kebebasan mengeluarkan pendapat, dan hak atas kebebasan untuk bertemu dan berkumpul secara damai. Bukan hanya individu-individu, tetapi juga organisasi-organisasi agama-agama dan keyakinan- keyakinan berhak atasnya. Tanpa hak ini maka manifestasi bebas dari agama-agama dan keyakinan-keyakinan dalam "teaching, practice, worship and observance" (pasal 18) adalah tak mungkin 27).

Pasal 29 akhirnya menentukan, bahwa setiap orang mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap masyarakat, dan tanpa kewajiban-kewajiban ini kepribadiannya tidak mungkin berkembang dengan bebas sepenuhnya. Pasal 29, dihubungkan dengan pasal 2, 7 dan 18, berarti hak atas kebebasan beragama atau keyakinan membawa serta, untuk setiap individu, kewajiban-kewajiban terhadap orang-orang dari agama dan keyakinan lainnya. Kebebasan beragama atau keyakinan yang satu tidak boleh berlangsung dengan mengorbankan kebebasan beragama atau keyakinan yang lain. Semua agama dan keyakinan dapat menuntut suatu perlakuan yang sama 28).

3. Kebebasan beragama menurut badan-badan Perserikatan BangsaBangsa sesudah tahun 1948

Campurtangan Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan perlindungan hak-hak manusia tidaklah terbatas kepada diterimanya Universal Declaration of Human Rights oleh Sidang Umum. Dewan Ekonomi dan Sosial telah juga memperhadapkan kepada Sidang Umum Draft Covenant on Civil and Political Rights (Konsep Perjanjian mengenai Hak-hak Sipil dan Politik), yang telah disusun oleh Komisi untuk Hak-hak Manusia. Pasal 18 dari Draft Covenant ini mengusulkan pengaturan yang berikut mengenai kebebasan beragama;

1. "Everyone shall have the right to freedom of thought, conscience and religion. This right shall include freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice, and freedom either individually or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in worship, observance, practice and teaching". (Setiap orang haruslah berhak atas kebebasan berpikir, keinsyafan batin dan agama. Hak ini haruslah meliputi kebebasan memeluk atau masuk ke dalam suatu agama atau keyakinan menurut pilihannya, dan kebebasan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain dan di muka umum maupun dalam lingkungannya sendiri, untuk menyatakan dengan jelas agamanya atau keyakinannya dalam ibadat, pengabdian, praktek hidup dan pengajaran).

2. "No one shall be subject to coercion which would impair his freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice". (Tidak seorangpun akan dikenakan dengan paksaan, yang akan melemahkan kebe

27) Ibid., p. 127, 129.

28) Ibid., p. 130-135.

basannya untuk memeluk atau masuk ke dalam suatu agama atau keyakinan menurut pilihannya).

3. "Freedom to manifest one's religion or belief may be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health or morals or the fundamental rights and freedoms of others". (Kebebasan untuk menyatakan dengan jelas agama atau keyakinan seseorang hanya boleh dikenakan pembatasanpembatasan, yang diatur dalam undang-undang dan yang perlu untuk melindungi keamanan umum, ketertiban, kesehatan atau kesusilaankesusilaan atau hak-hak dan kebebasan-kebebasan fundamenti orangorang lain).

4. "The States Parties to the Covenant undertake to have respect for the liberty of parents and, when applicable, legal guardians, to ensure religious and moral education of their children in conformity with their own convictions" 29). (Negara-negara peserta Perjanjian setuju untuk menghormati kebebasan dari para orang tua dan, apabila dapat diterapkan, dari wali yang sah, untuk menjamin pendidikan keagamaan dan kesusilaan bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan-keyakinan mereka sendiri).

Keempat paragraf ini masing-masing akan kami beri suatu tafsiran singkat :

Ad. 1. Paragraf pertama dari pasal ini, yang diterima oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan 70 suara pro, tidak ada kontra dan dua tidak memberikan suara, memperlihatkan persamaan yang besar dengan pasal 18 dari Universal Declaration of Human Rights. Perkataan "to have or to adopt a religion or belief of his choice" (memeluk atau masuk ke dalam suatu agama atau keyakinan menurut pilihannya) menggantikan rumusan "to change his religion or belief" (berganti agama atau keyakinannya). Rumusan ini dipilih oleh karena keberatan-keberatan beberapa negara-negara Islam terhadap kata "change" (berganti), tetapi dengan tambahan perkataan "of his choice" (menurut pilihannya) sudah jelas tak dapat diganggu gugat lagi, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk bebas memilih agamanya dan keyakinannya sendiri.

Ad. 2. Paragraf kedua terwujud karena usul Mesir. Ini diterima oleh Komisi untuk Hak-hak Manusia dengan syarat, bahwa "to coerce" (memaksa) akan dipahami dalam arti "melakukan paksaan dengan cara physik dan psychis yang tidak diizinkan (haram)", dan bukan dalam arti" memohon kepada akal sehat dan keinsyafan batin dengan kekuatan yang meyakinkan". Selanjutnya paragraf ini diterima oleh Dewan Ekonomi dan Sosial dengan 72 suara pro, tidak ada kontra dan dua tidak memberi suara.

Ad. 3. Paragraf ketiga, yang mendapat persetujuan bulat dari Dewan Ekonomi dan Sosial, terwujud dari suatu amandemen Inggris, 29) Ibid., p. 158.

yang oleh Perancis diubah artinya sedemikian rupa, sehingga clausule-pembatasan hanya berlaku semata-mata buat manifestasi lahiriah dari agama dan keyakinan. Kebebasan batiniah berpikir, keinsyafan batin dan agama, di mana termasuk kebebasan untuk memeluk atau masuk ke dalam suatu agama atau keyakinan menurut pilihannya, tidak boleh sama sekali takluk kepada pembatasan-pembatasan. Ad. 4. Paragraf keempat terwujud karena suatu amandemen Yunani, yang bertujuan membebankan suatu kewajiban kepada negaranegara untuk menghormati kehendak para orang tua atau para wali yang sah mengenai pendidikan keagamaan dan kesusilaan bagi anakanak supaya sesuai dengan keyakinan orang tua atau wali yang sah dari anak-anak itu. Karena bermacam-macam alasan, pasal ini hanyalah diterima dengan kelebihan suara yang sangat kecil : 30 suara pro, 17 suara kontra, 27 tidak memberi suara 30).

Pasal 18 tergolong pasal penting dari Draft Covenant on Civil and Political Rights. Menurut pasal 4 Draft Covenant ini, pasal ini juga tidak boleh dilanggar dalam keadaan darurat, yang berbahaya bagi kehidupan negara 31).

Pada tanggal 16 Desember 1966 Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui keseluruhan Draft Covenant on Civil and Political Rights yang diperhadapkan kepadanya oleh Dewan Ekonomi dan Sosial. Oleh sebab itu juga pasal 18 Draft Covenant on Civil and Political Rights dalam bentuk yang disebut di atas diterima tanpa perubahan-perubahan. Sama seperti pasal 18 Universal Declaration of Human Rights, pasal ini mengatur hak-hak dan kebebasan-kebebasan di bidang agama dan keyakinan, yang dapat dituntut setiap orang, di manapun di dunia ini, sesuai norma-norma Perserikatan Bangsa-Bangsa 32).

Yang memberikan pengaturan mengenai kebebasan beragama yang lebih terperinci daripada (1) pasal 18 Universal Declaration of Human Rights dan (2) pasal 18 Draft Covenant on Civil and Political Rights, ialah konsep-konsep yang berikut dari badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa :

(1) Draft Principles on Freedom and non-Discrimination in the Matter of religious Rights and Practices, 1960. (Konsep Azas-azas tentang Kebebasan dan non-Diskriminasi dalam Hal Hak-hak dan Praktek-praktek Agama, 1960).

(2) Draft Declaration on the Elimination of all Forms of religious Intolerance, 1964. (Konsep Pernyataan tentang Penghapusan segala Bentuk Intoleransi Agama, 1964).

30) Ibid., p. 144-167.

31) Ibid., p. 79, 80, 159, 171.

32) Ibid., p. 281.

(3) Draft Convention on the Elimination of all Forms of religious Intolerance, 1965/1966. (Konsep Konvensi tentang Penghapusan segala Bentuk Intoleransi Agama, 1965/1966).

Sepanjang pengetahuan kami, ketiga konsep ini belum dibahas dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tetapi ketiga-tiganya memang sudah diterima oleh Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak-hak Manusia, yang mempunyai tugas khusus untuk masalah ini. Untuk tiap-tiap konsep ini kami akan memberi sedikit penjelasan. Konsep-konsep ini kami lampirkan pada uraian ini.

Ad. 1. Pada tahun 1946 Komisi untuk Hak-hak Manusia mendirikan suatu Sub-Komisi, yang antara lain mendapat tugas untuk memberikan usul-usul kepadanya mengenai penghapusan diskriminasi, antara lain diskriminasi di bidang hak-hak dan praktek-praktek agama. Anggota dari India, Arcot Krishna Swami, diangkat pada tahun 1956 oleh Sub-Komisi menjadi pelapor khusus untuk persoalan diskriminasi di bidang hak-hak dan praktek-praktek agama. Dalam tahun 1960 laporan terakhir Krishna Swami dibicarakan oleh Sub-Komisi. Konsep Azas-azas yang diusulkan di dalamnya diamandir oleh Sub-Komisi itu dan diberi suatu mukadimah (preambule). Sesudah diterima oleh Sub-Komisi, maka konsep itu diteruskan kepada Komisi untuk Hak-Hak Manusia, yang pada tahun 1962 mulai membicarakannya. Dalam bagian I dibicarakan berturut-turut tentang kebebasan untuk menganut suatu agama atau suatu keyakinan, dan untuk berganti agama atau keyakinan. Bagian II memberi penjelasan panjang lebar mengenai kebebasan untuk menyatakan agama dan keyakinan, dan memuat juga beberapa ketentuan yang bertujuan untuk melindungi orang terhadap paksaan untuk melakukan perbuatan-perbuatan, yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan suatu agama atau keyakinan. Sedangkan bagian III menguraikan pembatasan-pembatasan yang diperbolehkan, maka bagian IV membicarakan kewajiban-kewajiban pemerintah, yaitu bahwa pemerintah harus menjauhkan diri dari hal mengambil tindakan-tindakan, yang di bidang kebebasan berpikir, keinsyafan batin dan agama mendahulukan kepentingan individu-individu tertentu atau kelompok-kelompok individu tertentu.

Ad.

2. Pada tanggal 7 Desember 1962 Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima suatu resolusi, yang mengajukan permintaan kepada Komisi untuk Hak-hak Manusia untuk mempersiapkan suatu konsep pernyataan dan suatu konsep konvensi buat menghapuskan segala bentuk intoleransi agama. Komisi untuk Hak-hak Manusia meneruskan pekerjaan ini kepada Sub-Komisinya, yang kemudian menyampaikan kepada Komisi untuk Hak-hak Manusia suatu konsep, yang pada hakekatnya mengembangkan terus Draft Prin

Ad.

ciples on Freedom and non-Discrimination in the Matter of religious Rights and Practices, yang diterima pada tahun 1960. Suatu badan pekerja dari Komisi untuk Hak-hak Manusia membahas lagi konsep yang disusun oleh Sub-Komisi itu, dan karena kekurangan waktu, maka sampai dengan tahun 1964 mereka hanya mencapai pembahasan enam pasal. Perlu dicatat, bahwa tentang perumusan-perumusan tertentu dalam enam pasal ini tidak tercapai persetujuan. Pasal 1 Draft Declaration on the Elimination of all Forms of religious Intolerance mengikuti fasal 18 Universal Declaration of Human Rights dan fasal 18 Draft Covenant on Civil and Political Rights. Pasal 2 memandang diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan sebagai suatu pelanggaran terhadap martabat manusia. Pasal-pasal 3 dan 4 membicarakan tentang penghapusan intoleransi agama dalam negara. Pasal 5 membicarakan kebebasan pendidikan agama buat anak-anak dan pasal 6 mengatur hak untuk menyatakan agama atau keyakinan dengan jelas.

3. Dalam Sub-Komisi dari Komisi untuk Hak-hak Manusia, Draft Convention on the Elimination of all Forms of religious Intolerance terutama dipersiapkan oleh Inggris, Amerika dan India (Krishna Swami). Di dalam pemungutan suara dari Sub-Komisi mengenai keseluruhan Draft Convention ini telah keluar sebelas suara pro dan tidak ada suara kontra, sedangkan wakil-wakil Meksiko, Polandia dan Rusia tidak memberi suara (abstain). Kemudian konsep ini diteruskan kepada Komisi untuk Hak-hak Manusia, yang dalam tahun 1965 mulai membicarakannya dan melanjutkannya dalam tahun 1966. Mukadimah dan berbagai-bagai pasal (antara lain pasal-pasal 1 dan 3 yang penting) telah diterima oleh Komisi untuk Hak-hak Manusia. Dengan demikian Mukadimah dan pasal-pasal ini bisa diteruskan kepada Dewan Ekonomi dan Sosial dan sesudah itu kepada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan terakhir mengenai rumusan-rumusan ini. 33).

Pada akhirnya kami mau memberi suatu tinjauan-penutup tentang kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang kebebasan agama :

(1) Dokumen-dokumen berbagai-bagai badan Perserikatan BangsaBangsa yang tersebut di atas adalah sangat besar artinya untuk penentuan norma-norma internasional mengenai kebebasan beragama. Walaupun di antara bangsa-bangsa belum tercapai persep. 173-190.

33) Ibid.,

« ÎnapoiContinuă »